Penumpang Garuda Ngevape di Pesawat Viral
Minumkopi.com – Salah seorang penumpang Garuda ngevape viral didalam pesawat saat penerbangan tujuan rute Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904.
Dimana aksinya tersebut terekam kamera penumpang lain dan viral di media sosial yang memicu kecaman publik akan larangan ketat terhadap pengguna Vape.
Perbuatan tersebut langsung ditindak oleh awak kabin sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kronologi Penumpang Garuda Ngevape
Menanggapi unggahan video terkait seorang penumpang yang merokok didalam pesawat, Garuda Indonesia pun angkat bicara.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.
Dirinya menyampaikan, pria tersebut merokok dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 rute penerbangan Jakarta menuju Medan pada Kamis (27/3/2025).
Wamildan Tsani juga mengatakan awak kabin pertama kali mengetahui tindakan penumpang tersebut saat pesawat sedang mengudara.
Sesuai prosedur penanganan disruptive passenger, awak kabin segera memberikan teguran verbal kepada penumpang.

Baca juga; Pengendara di Seoul Terjebak dalam Sinkhole, Warga Khawatir akan Keamanan Jalan
“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ujar Wamildan.
Setelah peringatan diberikan, awak kabin berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menentukan langkah selanjutnya.
PIC kemudian menghubungi pihak stasiun dan aviation security (Avsec) Bandara Kualanamu, guna memastikan penanganan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Setibanya pesawat di Bandara Internasional Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput oleh Tim Avsec.
Prosedur investigasi lebih lanjut pun dilakukan untuk menentukan sanksi atau tindakan lanjutan terhadap pelanggaran tersebut.
Walaupun rokok elektronik diperbolehkan untuk dibawa kedalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperbolehkan menggunakannya didalam pesawat.
Kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa harus dalam kondisi baterai terlepas dan juga cartridge wajib dilepas.
Wamildan juga sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Pasalnya, penggunaan rokok elektrik atau vape didalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius.
“Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Wamildan juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Post Comment