Patrick Papilaya Tamat, Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Hina Ketua DPRD Maluku
Minumkopi.com – Chrisnanimory Patrick Papilaya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Patrick kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun melalui akun TikTok @patrickpapilaya.
Anak buah dari Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Orang dekat Murad tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, di pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).
Hakim dalam putusannya menyatakan Patrick secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa Patrick dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy mengatakan barang bukti berupa telepon seluler milik terdakwa dirampas oleh negara dan barang bukti lainnya dirampas dan dimusnakan.
JPU maupun kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk berfikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Jika selama tujuh hari pasca vonis hakim tidak ada upaya hukum lanjutan, Patrick Papilaya akan dieksekusi di Lapas Ambon menjalani hukuman pidana.
Diketahui bahwa, Petrick dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 8 Desember 2023. Patrick dipolisikan seturut pencemaran nama baik Benhur menghebohkan publik di media sosial.
Video ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik ketua DPD PDIP Maluku itu tayang pada 4 Desember 2023. Unggahan Patrick menuai kecaman netizen karena menyebabkan kegaduhan.
Patrick menjadi pegawai honorer tahun 2019 saat Murad menjabat gubernur Maluku. Dia mengawali honorer di Dinas Kominfo dan dipindahkan ke Biro Umum Setda Maluku.
Mendapat privilege atau keistimewaan dari Murad dan Widya, Patrick hampir tidak pernah masuk kantor. Kendati begitu upahnya sebagai honorer tetap dibayarkan setiap bulannya.
Post Comment