Pabrik Minyakita Disegel di Tangerang
Minumkopi.com – Pabrik Minyakita disegel oleh Subdit Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pabrik produksi Minyakita yang disegel tersebut bernama CV Rabbani Bersaudara di Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Penyegelan ini merupakan pengembangan usai Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim beserta tim.
Pada saat itu Anggi dan tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dalam sidak tersebut ditemukan bahwa Minyakita produksi CV Rabbani Bersaudara tidak sesuai dengan takaran atau selisih 200 mililiter dari 1 liter.
Diketahui juga sebelum pabrik Minyakita disegel, CV Rabbani Bersaudara ini berpindah-pindah tempat beberapa kali dan pada akhirnya penyelidik bisa menemukan tempat ini berada di Cipondoh.

Baca juga; Penemuan Ladang Ganja di Bromo Tersebar di 59 Titik
Modus Hingga Pabrik Minyakita Disegel
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa, CV Rabbani sudah memproduksi minyak goreng sejak 2020.
Namun, ketika itu dia hanya memproduksi merek minyak premium Guldap, bukan Minyakita.
Usai dua tahun berproduksi, CV Rabbani merasa merek Guldap tidak mendapatkan hati di masyarakat atau kurang laku.
Kemudian para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita.
Pelaku usaha CV Rabbani Bersaudara memakai beberapa modus untuk mendapatkan keuntungan besar.
Salah satunya adalah dengan menggunakan botol kemasan yang sudah didesain sedemikian rupa.
Walaupun diisi penuh, namun tidak akan bisa sampai memenuhi volume isi 1 liter.
Selain itu, CV Rabbani Bersaudara juga diketahui menyediakan botol kemasan minyak goreng hanya dalam dua kemasan, yakni ukuran 730 milimeter dan 740 milimeter.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil dari interogasi polisi terhadap karyawan CV Rabbani Bersaudara yang sehari-hari mengemas Minyakita.
Dengan demikian, CV Rabbani Bersaudara tidak menyediakan Minyakita dalam botol satu liter, karena volumenya berkurang sekitar 210 hingga 220 mililiter.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, batas toleransi untuk botol ukuran satu liter hanya 15 milimeter.
Ade juga memastikan, status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyidikan menjadi penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
“Untuk calon tersangka, sudah kami dapatkan. Namun, penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” pungkas dia.
Post Comment