Mary Jane Terpidana Mati Narkoba Kini Kembali Ke Negara Asal
Minumkopi.com – Kabar pembebasan Mary Jane, atau dengan nama lengkap Mary Jane Veloso terpidana mati akan segera kembali ke negara asal, Filipina.
Presiden Filipina, Ferdinan “Bongbong” Marcos Jr, memastikan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina sesegera mungkin.
“Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga mencapai kesepakatan,” ucap Presiden Marcos pada Rabu.
Melalui Instagram resminya, Presiden ‘Bongbong’ Marcos Jr juga menyampaikan bahwa, Mary Jane sebagai seorang ibu yang terpaksa mengambil “tindakan putus asa” yang mengubah jalan hidupnya.
Bongbong juga menyampaikan, Mary bebas berkat diplomasi dan konsultasi pemerintahnya dengan Pemerintah Indonesia. Bahkan sebelum bebas, Bongbong menekankan Filipina berhasil menunda eksekusi matinya.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” jelas dia.
Dengan bebasnya Mary, Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah RI dan Presiden Prabowo.
Dia juga menyatakan bebasnya Mary Jane menunjukan sikap baik Indonesia.
Baca juga; Hokky Krisdianto Mantan Pembalap Nasional Tewas Kecelakaan
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia dan bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata bongbong.
“Terima kasih Indonesia. Kami menanti kepulangan Mary,” sambung dia.
Kasus Mary Jane Veloso
Kasus Mary cukup menggemparkan publik pada Oktober 2010, ketika dia divonis mati usai menyelundupkan narkoba ke kawasan Indonesia.
Ibu dua anak itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
Mary lahir di Cabanatuan, Filipina, sebagai anak bungsu dari lima bersaudara. Ia tumbuh dikeluarga miskin dengan ayah yang bekerja serabutan.
Tekanan ekonomi mengharuskan Mary menjadi tulang punggung untuk kedua anaknya, ia bekerja sebagai tenaga kerja domestik di Dubai pada 2009.
Akan tetapi, pengalaman di luar negri tidak berjalan mulus. Mary memutuskan pulang lebih awal setelah nyaris menjadi korban kekerasan seksual oleh majikannya.
Diketahui perjalanan hidupnya berubah drastis saat ia menerima tawaran pekerjaan baru di Malaysia.
Isu Keadilan dan Perlindungan Hukum
Kasus Mary menyoroti proses hukum yang ia jalani. Mary menyatakan selama proses interogasi ia tidak didampingi pengacara atau penerjemah berlisensi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar akan keadilan dalam pengadilan yang melibatkan warga negara asing.
Selain itu, Komnas perempuan juga menyoroti bahwa Mary korban tindak pidana perdagangan manusia yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Post Comment