Loading Now

Mario Dandy Satrio Kembali Disidang Terkait Kasus Pencabulan

Mario Dandy Satrio Kembali Disidang Terkait Kasus Pencabulan

Minumkopi.com – Putra dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20) kini dihadapkan kasus baru.

Mario Dandy Satrio sebelumnya divonis 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Cristalino David Ozora merupakan anak dari Kepala Petinggi GP Ansor.

Pada kasus penganiayaan tersebut juga melibatkan AG yang telah divonis 3,5 tahun penjara dan Shane Lukas yang dihukum 5 tahun penjara.

Kasus baru ini merupakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada AG yang merupakan mantan pacar Mario.

Sidang dugaan kasus pencabulan ini digelar di Pengadilan Negri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/12).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto, juga menegaskan sidang dilaksanakan secara tertutup.

“Betul bahwa ada sidang perkara pencabulan atas nama Mario Dandy. Namun sidang dilakukan tertutup dengan alasan menyangkut kesusilaan,” kata Djuyamto.

Dirinya juga menjelaskan bahwa sidang asusila harus tertutup, terlebih lagi korban masih berstatus anak di bawah umur.

Mario Dandy Satrio Kembali Disidang Terkait Kasus Pencabulan
Mario Dandy bersama dengan AG yang merupakan mantan kekasih
Baca juga; Lucinta Luna Bongkar Dirinya Dijebak Isa Zega Pada Podcast Deddy Corbuzier

Meskipun sidang dilakukan secara tertutup, Djuyamto memastikan bahwa Humas PN Jaksel tetap akan menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus ini.

“Hal ini penting demi menjaga kerahasian perkara sesuai hukum yang berlaku, terutama untuk melindungi hak korban yang masih anak-anak,” ujarnya.

Sidang berjalan dengan menghadirkan sebanyak dua saksi.

Kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo, mengatakan dua saksi ini adalah saksi pelapor Jason Sembiring dan AG sebagai korban.

Selanjutnya ibu korban bakal diperiksa pada sidang mendatang.

“Saksi dari pihak kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada AG, juga ada ibu dari AG. Tapi karena waktunya cukup panjang makan ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya,” ujar Mangatta.

Mangatta juga berharap kasus ini dapat memberikan keadilan bagi AG.

Sementar itu, dari kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan perihal menghadirkan saksi.

“Masih jauhlah ya, nanti pada saatnya kita akan mempertimbangkan menghadirkan saksi maupun ahli dalam perkara ini,” kata Andreas.

Dengan adanya kasus ini, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus pencabulan tersebut.

Post Comment