Ladang Ganja Seluas 1.5 Hektare di Kawasan Gunung Bromo
Temuan Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Menjadi Sorotan Media Internasional
Polisi menemukan ladang ganja seluas sekitar 1,5 hektare di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sejak penyelidikan dilakukan pada 19 September 2024.
Berita tentang temuan ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru menarik perhatian media internasional. Chanel News Asia menurunkan laporan berjudul ‘Polisi Indonesia menggerebek perkebunan ganja ilegal di Taman Nasional Bromo, menyita 38.000 tanaman’ pada Rabu, 25 September 2024.
Minumkopi – Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ribuan tanaman ganja ditanam di area sekitar 1,5 hektare yang masih masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Tanaman ganja tersebut ditanam di wilayah yang terisolasi dan daerah pegunungan yang terjal untuk ‘menghalangi deteksi oleh pihak berwenang’, menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Robert Da Costa.
Empat tersangka telah ditahan terkait kasus tersebut. “Mereka telah menanam ganja sejak Januari 2024,” kata Da Costa. “Pada Januari hingga September ada tanaman yang dipanen dan ada pula yang tidak,” imbuhnya.
Proses penyelidikan polisi dimulai pada 19 September 2024 setelah aparat menemukan 453 tanaman ganja tumbuh di lereng Gunung Semeru, di Desa Argosari. Dalam pencarian berikutnya, polisi menemukan ladang ganja yang lebih luas dengan tinggi tanaman yang tercatat antara 1,5–2 meter dan diperkirakan berumur antara 3–4 bulan, menunjukkan bahwa tanaman tersebut siap dipanen.
Upaya penegakan hukum semakin intensif seiring dengan meluasnya area pencarian, kata para pejabat, dan semakin banyak tanaman ganja yang ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. “Medan yang mereka pilih sangat menantang, sehingga menyulitkan petugas kami untuk mengakses daerah tersebut,” kata Da Costa melansir Antara.
Disembunyikan di Lahan dengan Medan Terjal
Polisi belum merilis identitas para tersangka yang ditangkap. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan pedagang yang lebih besar yang diyakini terkait dengan operasi budidaya ganja. “Kami sangat yakin ada aktor lain yang terlibat dalam operasi ini. Kami akan melanjutkan penyelidikan sampai semua orang yang bertanggung jawab ditangkap dan diadili,” kata Da Costa.
CNA mengutip media lokal menyebut berdasarkan laporan awal, tanaman tersebut tidak dijual untuk ekspor melainkan diedarkan secara lokal di sekitar Jawa Timur. “Kami secara aktif memperluas penyisiran dan penyelidikan karena kami mencurigai ada ladang lain yang belum ditemukan,” tambahnya.
Da Costa mengatakan penduduk setempat tidak hanya memberikan informasi penting yang mengarah pada penemuan tersebut, mereka juga membantu petugas dalam upaya pencarian yang sedang berlangsung. Selama akhir pekan, polisi setempat juga menemukan lokasi yang digunakan untuk memproses panen ganja, tersembunyi di kawasan hutan taman nasional yang dikelilingi oleh vegetasi lebat di medan terjal. Setidaknya 10 kilogram ganja kering disita dari lokasi tersebut, kata para pejabat.
Berada di Bawah Kewenangan KLHK
Mengutip laman resmi bromotenggersemeru, kawasan Bromo Tengger Semeru ditetapkan sebagai Taman Nasional dengan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.178/Menhut-II/2005 29 Juni 2005 tentang penetapan kawasan TN. Bromo Tengger Semeru. Kawasan tersebut berada di bawah kewenangan KLHK, khususnya Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Tim Lifestyle minumkopi.com meminta tanggapan Dirjen KSDAE soal kasus ‘kecolongan’ ladang ganja di wilayah tersebut, tetapi belum ada tanggapan.
Baca Juga : Prabowo Subianto Hadiri Rapat Terakhir Sebagai Menhan
Yang termasuk kawasan TN Bromo Tengger Semeru adalah Cagar Alam Laut Pasir Tengger seluas 5.250 hektare yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda tanggal 21 Pebruari 1919 No. 6 Stbl. 1919 No.90. Kemudian, Cagar Alam Ranu Kumbolo seluas 1.340 hektare, ditunjuk dengan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda tanggal 4 Mei 1936 No. 18 Stbl. 1936 No. 209.
Berikutnya adalah Cagar Alam Ranu Pani – Ranu Regulo seluas 96 hektare, ditunjuk berdasarkan SK. Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 8 Desember 1922 No.22 Stbl. 1922 no. 765, dan selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 442/Kpts/Um/6/1981 tanggal 12 Juni 1981 diubah statusnya menjadi Taman Wisata Ranu Pani-Ranu Regulo.
Mana Saja yang Termasuk Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Selanjutnya yang termasuk kawasan TN Bromo Tengger Semeru adalah Taman Wisata Ranu Darungan seluas 380 hektare, ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 508/Kpts/Um/6/1981 tanggal 21 Mei 1981. Ada juga Taman Wisata Tengger Laut Pasir seluas 2,67 hektare yang merupakan perubahan status dari Cagar Alam Tengger Laut Pasir, ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 198/Kpts/Um/5/1981 tanggal 13 Maret 1981.
Yang terbesar berasal dari Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang dikelola Perum Perhutani Unit II Jawa Timur seluas 43.210,20 hektare.
Salah satu keunikan di kawasan itu adalah kaldera di dalam kaldera, karena gunung berapi aktif, yakni Gunung Bromo, berada di dalam kaldera Tengger dengan lautan pasir di sekitarnya. Keunikan itu menjadikannya salah satu daerah tujuan wisata andalan Jawa Timur, bahkan nasional.
Objek wisata lain yang menarik perhatian wisatawan di kawasan Bromo Tengger Semeru adalah Gunung Pananjakan yang memiliki ketinggian sekitar 2.770 mdpl. Puncak Pananjakan menjadi tempat favorit wisatawan untuk melihat matahari terbit.
1 comment