Loading Now

KPU Metro Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman

KPU Metro Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman

Minumkopi.com – Dikabarkan KPU Lampung belum putuskan persoalan peserta Pilkada Metro.

Sebelumnya KPU Metro batalkan status pencalonan Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru, namun kabar dari KPU RI yang dibatalkan hanya calon Wakil Wali Kota saja.

Dari kondisi tersebut, KPU Lampung masih mengkaji masalah ini guna beri gambaran keputusan peserta pilkada di Metro tersebut.

Disampaikan juga oleh anggota KPU Lampung, Hermansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini perkembangan kasus tersebut masih dalam proses.

Selain itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo menyampaikan pihaknya telah menerima informasi penganuliran putusan pembatalan calon Wahdi-Qomaru.

“Iya kami telah menerima informasi tersebut, namun kami masih menunggu keputusan resminya dari KPU,” kata Iskardo.

Diketahui juga, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro Lampung yang mendiskualifikasi calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman.

KPU Metro Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman
KPU Metro diskualifikasi paslon no urut 2

Baca juga; Korupsi E-KTP Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

Pihak Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan keputusan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dia meminta kepada KPUD Kota Metro agar merevisi keputusan tersebut.

“KPU RI perintahkan agar KPU Provinsi Lampung mensupervisi pencermatan ulang atau kajian hukum ulang atas keputusan yang telah diterbitkan.

Idham juga menjelaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang pilkada. Menurutnya KPUD tak bisa membatalkan pasangan calon karena salah satunya berstatus terpidana.

Kemudian Idham juga mengatakan pembatalan hanya berlaku bagi Qomaru Zaman yang berstatus terpidana. Dengan demikian, Wahid Siradjuddin masih sah berstatus calon Wali Kota.

“Pasal 71 ayat (5) UU No.10 Tahun 2016 menjelaskan calon atau wakil, bukan pasangan calon,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa KPUD Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman. Keputusan itu merujuk Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

Surat Bawaslu kota Metro tersebut berisikan Qamaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pemilihan yang dikenai sanksi pembatalan pasangan calon. Qamaru Zaman juga disanksi Rp6 Juta atau diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Disisi lain, partai politik pengusung pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024 juga angkat bicara akan perihal tersebut.

Sekretaris Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan keputusan yang diambil KPU Kota Metro atas diskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru tidak melibatkan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

Post Comment