Loading Now

Korupsi E-KTP Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

Korupsi E-KTP Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

Minumkopi.com – Kabar terbaru datang dari anggota DPR RI, Agun Gunandja Sudarsa menyampaikan ada dua tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP.

Kasus yang sudah cukup lama bergulir lima belas tahun silam kini dikabarkan kembali mendapatkan tersangka baru.

Agun menyampaikan usai dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Hari ini saya kembali dipanggil seperti biasa untuk kasus 15 tahun yang lalu mengenai KTP Elektronik untuk tersangka baru.”

Disampaikan langsung, Agun hanya dimintai keterangan untuk 2 tersangka baru (kasus korupsi E-KTP) saat ditemui di gedung merah putih KPK.

Diketahui Agun enggan mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, KPK yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan identitas dua tersangka tersebut.

“Pokoknya ada tersangka baru. Sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan bisa tanyak Jubir (KPK),” ujar politikus Parta Golkar itu.

Agun juga menyatakan, pemeriksaan yang dijalaninya cukup singkat lantaran penyidik hanya meminta konfirmasi.

“Singkat saja pemeriksaan kasus yang dulu karena kasusnya juga sama 15 tahun yang lalu saya masih hafal,” ungkap Agun.

Kasus korupsi E-KTP merupakan salah satu kasus besar yang pernah terjadi ditanah air dan menyeret beberapa nama besar.

Salah satu tersangka yang ikut terlibat dalam kasus E-KTP adalah mantan ketua DPR Setya Novanto.

Korupsi E-KTP Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru
Jubir KPK menyatakan belum ada tersangka baru terkait korupsi E-KTP

Baca juga; Mary Jane Terpidana Mati Narkoba Kini Kembali Ke Negara Asal

Selain itu, mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negri Sugiharto. Ada pula mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dan juga mantan anggota komisi III DPR Markus Nari.

Praktik korupsi dalam proyek E-KTP diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun.

Namun dipihak KPK sendiri menyatakan belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Penyidik sampai saat ini masih tetap fokus mengusut tersangka yang sudah ada, yakni Paulus Tannos dan Miryam S. Haryani.

Perihal tersebut disampaikan langsung oleh jubir KPK Tessa Mahardika yang menanggapi pernyataan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa yang diperiksa sebagai saksi.

“Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka kasus e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan, masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH. Baru dua itu,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 20 November.

Post Comment