Loading Now

Jagoan Cikiwul Ditangkap Polisi Usai Ngamuk Gegara THR

Jagoan Cikiwul Ditangkap Polisi Usai Ngamuk Gegara THR

Minumkopi.com – Sosok jagoan Cikiwul ditangkap polisi yang bernama Suhada usai ngamuk dikasih THR Rp20 ribu.

Kejadian tersebut terjadi disebuah parbik plastik di Bantargebang, Kota Bekasi.

Kini sang jagoan Cikiwul ditangkap polisi setelah videonya yang viral di media sosial yang memicu perhatian publik yang sempat berselisih dengan satpam pabrik.

“Yang bersangkutan sudah ditangkap di Sukabumi kemarin maghrib,” kata Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi, Jumat (21/3/2025).

Suhada diketahui saat ini telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.

“Sekarang sudah dibawa ke polres,” imbuh dia.

Baca juga; Teror Kepala Babi ke Tempo, Dewan Pers Minta Polisi Usut Tuntas

Ngamuk Karena THR, Jagoan Cikiwul Ditangkap Polisi

Insiden bermula saat Suhada mendatangi sebuah pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @infobekasi, ia meminta THR kepada pihak perusahaan, namun hanya diberikan uang Rp 20 ribu oleh sekuriti.

Tak terima dengan jumlah tersebut, Suhada langsung amrah dan meminta bertemu dengan pimpinan perusahaan.

“Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini,” katanya dengan nada tinggi kepada sekuriti.

Sekuriti yang tetap berusaha tenang menjawab bahwa pesan Suhada sudah disampaikan kepada pimpinan perusahaan.

Namun, Suhada semakin beringas dan mulai mengeluarkan ancaman.

Jagoan Cikiwul Ditangkap Polisi Usai Ngamuk Gegara THR
Preman Cikiwul terancam penjara 9 tahun usai minta THR

Ngaku Jagoan, Ancam Tutup Jalan Pabrik

Kareng merasa tidak dihargai, Suhada mengatakan dirinya sebagai “Jagoan” yang menguasai wilayah Cikiwul.

Ia bahkan mengancam akan menutup akses jalan depan pabrik jika keinginan tidak dipenuhi.

“Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?” ancamnya kepada sekuriti.

Pembelaan Suhada

Usai video dirinya viral, dirinya sempat meminta maaf dan mengaku salah.

Namun dirinya membantah meminta THR ke perusahaan, dimana Suhada menjelaskan hanya mengirim proposal bantuan untuk bagi-bagi takjil.

Diketahui juga bahwa dirinya sempat melarikan diri usai video dirinya tersebut viral di media sosial.

Dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers mengatakan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara terhadap Suhada.

Post Comment