Loading Now

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Usai Banding

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Usai Banding

Minumkopi.com – Hukuman Harvey Moeis diperberat yang sebelumnya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun kurungan penjara di tingkat banding.

Sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambahkan hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Jika dalam hal tersebut Harvey Moeis tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti maka hukumannya akan ditambah 10 tahun.

“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Usai Banding
Hukuman Harvey Moeis di perberat menjadi 20 tahun kurungan usai ajukan banding

Baca juga; Mahasiswa Unissula Tenggelam Gegara Sayembara Rp50 Ribu

Hukuman Harvey Moeis diperberat dimana sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepada Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis untuk dihukum 12 tahun penjara sesuai dengan alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Hukum Harvey Moeis Diperberat, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai telah wafatnya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Junaedi merespon hukuman kepada Harvey Moeis yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding.

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” ungkap Junaedi.

Diketahui, Harvey Moeis sempat dihukum 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Hukuman Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Post Comment