Loading Now

Harun Masiku, Buronan Dengan Sayembara 8 Miliyar

Harun Masiku, Buronan Dengan Sayembara 8 Miliyar

Minumkopi.com – Kasus Harun Masiku kembali dibahas, Harun dianggap koruptor kelas kakap yang masih buron hingga saat ini.

Hingga Maruarar Sirait yang merupakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengadakan sayembara sebesar delapan miliar.

Diketahui bahwa, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Sudah hampir lima tahun buronan Harun belum berhasil ditangkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus mencari Harun setelah gagal melakukan penangkapan pada 8 Januari 2020 silah.

Harun diketahui merupakan eks politikus  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Harun Masiku, Buronan Dengan Sayembara 8 Miliyar
Maruarar Sirait buat sayembara untuk menemukan Harun Masiku

Baca juga; Jeje Govinda Adik Ipar Raffi Ahmad Menang Hasil Quick Count Bupati

Disampaikan langsung bahwa sayembara delapan miliar akan langsung dari kantong Maruarar Sirait untuk yang bisa menemukan Harun.

Menurut Maruarar Sirait, sayembara ini dibuat karena butuh pertisipasi masyarakat untuk menemukan buronan Harun.

Selain itu juga, Maruarar menyebutkan bahwa hal ini menunjukan jika tidak ada orang yang kebal akan hukum.

KPK Apresiasi

Beredar sayembara berupa video di media sosial X yang dilakukan oleh Maruarar Sirait tersebut mendapatkan apresiasi dari KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengapresiasi pernyataan dari Maruarar. Dia juga memastikan jika KPK sampai saat ini masih terus berupaya menangkap Harun Masiku.

“Hingga saat ini KPK tetap melakukan upaya penangkapan terhadap Harun Masiku. Oleh karena itu, kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Pak Maruarar Sirait,” ucap Tanak.

Lebih lanjut lagi dia mengatakan apa yang dilakukan oleh Maruarar harus diapresiasi. Sebab, Maruarar berani mengorbankan hartanya demi tertangkapnya Harun.

Namun dari pihak DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus, menilai jika Maruarar Sirait alias Ara telah menistakan KPK.

Alasannya karena telah membuka sayembara 8 miliar untuk yang menemukan Harun.

“Apa yang telah dilakukan Ara sebenarnya adalah penistaan terhadap KPK, karena artinya KPK tidak bisa dipercaya melaksanakan kerjanya, sehingga harus menghasut masyarakat dengan iming-iming 8 miliar.

Harun Masiku dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Post Comment