Dua Prajurit TNI AL Dihukum Seumur Hidup Kasus Penembakan Bos Rental
Minumkopi.com – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua prajurit TNI AL hukuman seumur hidup.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025) dimana dua terdakwa yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2.
“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim.
Keduanya diketahui bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan hingga pada pemecatan dari dinas militer.
Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.
“Pidanan pokok penjara seumur hidup,” kata oditur militer.
Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Bambang disebut melakukan penembakan sebanyak lima kali dua diantaranya ditembakan di kerumunan.
Oditur juga menyebutkan Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter yang menyebabkan Ilyas meninggal dunia.
Pistol yang digunakan untuk menembak Ilyas merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.
Selain itu juga, dari tembakan tersebut juga mengenai orang lain yang bernama Ramli dengan luka tembak disaat sedang memegangi terdakwa Akbar.
Untuk terdakwa seorang lainnya bernama Rafsin dituntut hukuman penjara selama 4 tahun yang diduga terlibat penadahan.

Baca juga; Steven Wongso Masuk Islam Dibimbing Ustaz Felix Siauw
Kronologi Penembakan Oleh Dua Prajurit TNI AL
Diketahui bahwa sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta yang sebetulnya disewakan Ilyas kepada orang lain.
Selanjutnya Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut.
Sedangkan Ilyas bersama dengan anaknya mencari-cari mobil sewaannya dan menemukan mobil tersebut pada 2 Januari 2025 d Pandeglang.
Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil tersebut.
Akan tetapi terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI.
Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.
Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan.
Ditengah keributan yang terjadi, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa mobil Brio tersebut.
Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk hingga di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.
Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental hingga satu orang luka berat.
Sedangkan Bambang menembak Ilyas dari dekat dengan jarak sekitar 1 meter yang mengenai dada sebelahkan hingga menyebabkan Ilyas tewas.
Post Comment