Loading Now

AKBP Bintoro Dipecat Perihal Pemerasan Kasus Pembunuhan, Narkoba dan Seks

AKBP Bintoro Dipecat Perihal Pemerasan Kasus Pembunuhan, Narkoba dan Seks

Minumkopi.com – Kasus pemecatan terhadap AKBP Bintoro dari kepolisian menjadi sorotan publik dimana setelah terungkap adanya dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu diduga menerima sejumlah uang lebih dari Rp100 juta dalam perkara yang menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Polda Metro Jaya akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada, Bintoro, bersama dengan AKP Zakaria yang juga terlibat dalam kasus ini.

Selain pemecatan Bintoro, beberapa anggota polisi lain yang terlibat dalam kasus ini juga menerima sanksi berbeda. AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dikenai dimosi selama delapan tahun, sedangkan AKP Mariana masih menjalani proses sidang.

AKBP Bintoro Dipecat Perihal Pemerasan Kasus Pembunuhan, Narkoba dan Seks
AKBP Bintoro dipecat secara tidak hormat usai peras dua tersangka

Baca juga; Heboh, Razman Nasution Ngamuk Dipersidangan Hotman

Kronologi Kasus Pemerasan AKBP Bintoro

Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dua tersangka yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas. Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba.

Keduanya melaporkan dugaan pemerasan yang di lakukan AKBP Bintoro dengan jumlah uang yang diduga diterima melebihi Rp100 juta.

Selain itu juga ada kabar bahwa Bintoro meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyelidikan.

Dikabarkan juga bahwa, usai dibacakannya putusan sidang, Bintoro terlihat menangis dan mengucapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Namun, Bintoro tidak menerima begitu saja keputusan pemecatannya. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, meskipun peluang untuk mengubah keputusan dinilai cukup kecil mengingat bukti yang telah diungkap dalam persidangan.

Sebab Bintaro membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Post Comment