Loading Now

Berita Terbaru Helena Lim Kasus Korupsi Timah dan Istilah Crazy Rich

Berita Terbaru Helena Lim Kasus Korupsi Timah dan Istilah Crazy Rich

Minumkopi.com – Helena Lim seorang pengusaha money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) terlibat dalam korupsi timah.

Helena Lim dituntut pidana penjara selama 8 tahun di tambah dengan Helena harus membayar dengan Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum mewajibkan Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan Helena tidak bisa membayar uang pengganti setelah vonis hukum, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sebut Jaksa.

Alur Helena Lim Terlibat Korupsi Kasus Timah

Helena Lim didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolah timah yang diketahui merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Jaksa menyatakan bahwa Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh dari pengusaha Harvey Moeis.

Didalam sidang sebelumnya, Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT QSE menampung uang “pengamanan” dari Harvey Moeis antara kerjasama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Berita Terbaru Helena Lim Kasus Korupsi Timah dan Istilah Crazy Rich
Helena Lim Crazy Rich PIK terlibat kasus korupsi timah

Baca juga; Selena Gomez Dilamar Produser Musik Benny Blanco

Uang pengaman sebesar USD 30 juta atau setara Rp 420 miliar itu seolah-olah ditampung Helena melalui PT QSE dan tercatat sebagai penukaran valuta asing.

Dari dana sebesar Rp 420 miliar tersebut diketahui Helena mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 juta.

Selain itu, Helena dituntut melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Pleidoi Helena Soal Crazy Rich

“Perkara ini memanfaatkan hiperbola dunia showbiz agar muncul kenyinyiran, bahkan kebencian masyarakat terhadap stigma Crazy Rich PIK,” ucap Helena.

Helena mengatakan bahwa seorang crazy rich yang menjadi terdakwa korupsi kemudian dianggap bahwa orang tersebut kaya karena uang rakyat.

Helena juga sempat mengaku bahwa bangga dengan jargon Crazy Rich PIK yang disematkan pada dirinya.

Awalnya dia merasa julukan tersebut merupakan apresiasi dari warganet atas hasil kerja kerasnya selama ini.

“Namun, ternyata, Yang Mulia, harga sebuah popularitas itu sangat mahal. Mahal sekali. Saya membayarnya dengan harga diri saya,” ucap Helena.

Dengan tuntutan 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau diganti dengan masa kurungan 4 tahun membuat Helena tidak terima.

Diketahui keuntungan Helena dalam kasus ini adalah sebesar Rp 900 juta, dengan memberli 29 tas mewah, mobil, tanah hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Post Comment