Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Kasus Pemotongan Dana BPPD
Minumkopi.com – Ahmad Muhdlor Ali atau biasa disapa Gus Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo resmi ditahan oleh KPK.
Ahmad Muhdlor Ali ditahan atas kasus menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain Gus Muhdlor, ada terdakwa lainnya seperti Ari Suryo Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian.
Menurut jaksa. Ahmad Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono dengan rincian sebesar Rp1,46 Miliar.
Sementara terdakwa Ari menerim sebesar Rp7,133 Miliar. Pemotongan ini dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati sejak triwulan ke empat 2021.
Hingga pada triwulan keempat 2023 terhitung total uang mencapai Rp8,544 miliar.
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
Baca juga; Lisa Ayu Kusumawati Tak Kunjung Raih Prestasi Kemungkinan Akan Gantung Raket
Setelah mendapatkan laporan tersebut, KPK kemudian langsung menggelar operasi tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo, pada 25 Januari 2024.
Selanjutnya, pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Siska Wati sebagai tersangka.
Kemudian pada 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan tersangka untuk Ari Suryono.
Namun disaat persidangan, Gus Muhdlor mengklaim tidak melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPPD.
Pada sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani, Ketua Majelis Hakim, bersama Athoillah dan Ibnu Abbas Ali sebagai Hakim Anggota.
JPU bertanya kepada Gus Muhdlor soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang diduga mengalir ke berbagai keperluan, seperti acara pengajian.
“Saya tidak tahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan di Krian. Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal terlalu besar dan tidak saya respon.”
Jaksa juga meminta klarifiksi soal pembayaran senilai Rp27 juta yang diduga untuk keperluan pengurusan bea dan cukai barang pribadi.
Gus Muhdlor mengatakan bahwa uang Rp27 juta adalah uang pribadi yang diberikan kepada Masruri, sopirnya untuk pembayaran barang barang, namun tidak digunakan Masruri sebagaimana mestinya.
“Itu uang pribadi saya kasih ke Masruri Rp30 Juta. Tapi tidak amanah yang harusnya digunakan untuk pembayaran resmi.”
Belakangan diketahui Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu, ungkap Gus Muhdlor.
Post Comment