Supriyani Guru Honorer Jadi Sorotan Mendikdasmen
Supriyani Guru Honorer Jadi Sorotan Mendikdasmen
Berita Terbaru – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti turut menyoroti kasus hukum yang dialami Supriyani (36), guru honorer di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Abdul Mu’ti mengatakan, dirinya akan bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pekan ini untuk membahas kasus tersebut.
“InsyaAllah dalam minggu-minggu ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturohim dengan Kapolri membicarakan persoalan-persoalan keterasan yang ada di dalam pelajar, dan juga persoalan yang berkaitan dengan lagi-lagi pembinaan karakter,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2024).
Ia menjelaskan, kasus kriminalisasi guru bukan kali pertama terjadi. Supriyani adalah salah satu contoh dari sekian banyak kasus hukum yang menjerat guru di Indonesia.
“Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” imbuhnya.
Dia tak ingin peristiwa serupa terulang lagi di masa depan sehingga perlu ada kejelasan di tataran kebijakan pusat, baik dari kebijakan hukum maupun kebijakan pemerintahan.
“Kalau kasuistik terus itu kan akan terus-terus terjadi. Dan ini memang menjadi tantang kita bersama-sama,” tuturnya.
Abdul Mu’ti mengatakan, penguatan pendidikan karakter bisa menjadi jawaban atas kasus ini, termasuk pelibatan komunitas di tempat tinggal anak.
Sebelumnya diberitakan, Supriyani guru honorer di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dilaporkan atas dugaan pemukulan seorang siswa.
Baca Jaga : Tom Lembong di Tahan Kasus Korupsi Import Gula
Kejadian ini bermula saat siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.
Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi. Namun akhirnya penahanan itu ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.
Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Post Comment