KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Atas Kasus BJB
Minumkopi.com – Hingga saat ini KPK belum menetapkan status terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas Kasus BJB.
Diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan penggeledahan di rumahnya atas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan Ridwan Kamil juga belum berstatus sebagai saksi, karena belum ada pemanggilan.
Namun, Budi mengatakan KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil atas dugaan kasus BJB tersebut, namun ia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut.
“Pasti akan kami panggil karena KPK sudah melakukan penggeledahan di rumahnya, dan ada beberapa barang bukti yang disita, ujarnya.
Budi juga melanjutkan bahwa penyidik KPK akan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut, tidak hanya Ridwan Kamil.
Pemanggilan terhadap semua pihak yang dianggap memiliki keterangan yang relevan dengan perkara tersebut.
Terkait penggeledahan terhadap rumahnya, Ridwan Kamil telah memberikan pernyataan pihaknya akan kooperatif terhadap penyidik.

Baca juga; Antea Putri Turk, Nyanyikan Lagu Pertama WR Supratman
Bahlil Buka Suara Terkait KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Atas Kasus BJB
Sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan jika pihaknya menghormati proses hukum.
Terkait perihal penggeledahan rumah RK dalam kasus korupsi proyek iklan BJB.
“Kami serahkan kepada proses hukum, dan kami hormati semuanya,” ucap Bahlil.
Lima Tersangka Telah di Amankan
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Ada juga pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).
Kemudian Pengendali Agensi (BSC) Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S).
Lalu Sophan Jaya Kusuma (SJK) merupakan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Budi juga menerangkan bahwa tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Dimana penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal Bank BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Disini tentunya para agensi juga sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Post Comment