Wenny Myzon Dipecat, Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS
Minumkopi.com – Akhirnya penghina pegawati honorer menggunakan BPJS, Wenny Myzon dipecat oleh PT Timah usai viral dimedia sosial.
Karyawan yang bernama lengkap Dwi Citra Weni diketahui masuk sebagai bagian dari PT Timah Tbk pada tahun 2011, dia berasal dari Kundur, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus ini bermula ketika Weni yang berstatus sebagai karyawan tetap, mengunggah video dengan komentar yang dianggap bernada merendahkan status pekerjaan orang lain di media sosial.
“Ngantre ya dek, BPJS ya, hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjukan nama perusahaan tempat dirinya bekerja, PT Timah), saya enggak ngantre dek, pasien prioritas. hahaha,” ucapnya sembari menunjukan logo PT Timah di seragam kerjanya.
Unggahan tersebutpun dengan cepat menyebar di media sosial. Banyak netizen yang merasa geram dengan sikap pegawai tersebut, yang dinilai arogan dan tidak memiliki empati terhadap rekan kerja yang berstatus honorer.
![Wenny Myzon Dipecat, Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS](https://minumkopi.com/wp-content/uploads/2025/02/Wenny-Myzon-Dipecat-Karyawan-PT-Timah-Hina-Honorer-Pakai-BPJS.jpg)
Ditegur Perusahaan Hingga Wenny Myzon Dipecat PT Timah Tbk
Manajemen PT Timah Tbk buka suara usai video Weni tersebut viral di berbagai plaform media sosial. Didalam pernyataan resmi, PT Timah Tbk juga menyampaikan permintaan maaf atas perilaku karyawannya.
“Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan,” tulis manajemen PT Timah dalam keterangan resminya.
Manajemen PT Timah juga berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan perbaikan khususnya edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan.
Hal ini dianggap perlu untuk memastikan keluarga besar PT Timah Tbk bijak dalam bermedia sosial.
Perusahaan juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati, dalam hal ini sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah timbul dari hal tersebut.
Selain itu, sebagaimana aturan dalam UU JKN, PT Timah Tbk juga mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Fasilitas dan layanan kesehatan yang diterima karyawan PT Timah Tbk sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing dan tidak ada perbedaan,” lanjut pernyataan dari PT Timah Tbk.
Diketahui juga pemecatan dilakukan PT Timah Tbk kepada Weni tak lama setelah sebelumnya perusahaan melayangkan Surat Peringatan 2 (SP2) kepada Weni.
PT Timah juga menegaskan bahwa pemecatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk menjaga lingkungan kerja yang harmonis dan saling menghargai.
Post Comment