Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan Terancam di Makzulkan
Minumkopi.com – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadapi ancaman pemakzulan setelah memberlakukan darurat militer.
Keadaan darurat militer Korea Selatan yang hanya berlangsung beberapa jam itu menuai reaksi keras dari parlemen dan rakyat.
Diketahui Presiden Yoon Suk Yeol resmi mencabut status Darurat Militer pada Rabu (4/12/2024) pukul 04.30 waktu setempat.
Sebelumnya Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer untuk melindungi negara dari ancaman kekuatan komunis pada Selasa (3/12/2024).
Sebab Yoon berniat untuk melenyapkan pasukan atau elemen-elemen “antinegara” di parlemen dan yang ia tuding berpihak kepada Korut.
Penolakan Darurat Militer Oleh Parlemen
Kurang dari enam jam sejak pemberlakuan darurat militer, Presiden Yoon mencabut status tersebut.
Hal itu dilakukan karena Yoon harus tunduk pada keputusan parlemen yang sepakat menolak untuk darurat militer.
Perlemen juga menilai keadaan darurat militer tersebut ilegal dan inkonstitusional. Maka dari itu kini Yoon menghadapi tuntutan pemakzulan karena memberlakukan status tersebut.
Ada 190 anggota parlemen dengan suara bulat memberikann suara mendukung mosi untuk memblokir deklarasi darurat militer dan menyerukan pencabutanya.
Baca juga; Connie Rahakundini Bakrie Dipanggil Polda Metro Jaya
Ketua Majelis Nasional Korsel Woo Won-shik menyatakan status keadaan darurat militer itu tidak sah. Ia menegaskan, anggota parlemen akan melindungi demokrasi bersama rakyat.
Bahkan, diberitakan ratusan pengunjuk rasa berkumpul didepan parlemen dan menuntut Presiden Yoon mundur atau dimakzulkan.
Dipihak lain, partai oposisi juga menuntut Yoon mundur karena telah melakukan pemberontakan dengan memberlakukan keadaan darurat militer.
Suara Oposisi
Parlemen Korea Selatan saat ini dikuasai oleh Partai Demokrat, partai oposisi utama, yang telah bersumpah untuk memakzulkan Yoon.
Partai tersebut beserta partai-partai kecil lainnya memiliki 192 kursi, hanya kurang dari 200 kursi yang dibutuhkan untuk memakzulkan presiden.
Jika terjadi pemakzulan, maka pemilu Presiden baru harus diadakan dalam waktu 60 hari. Hal ini sama akan berlaku jika Yoon mengundurkan diri, perdana menteri mengambil alih sebagai pelaksana tugas dan pemilu diadakan dalam waktu 60 hari.
Pada Mei 2017, pemilu presiden diadakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengonfirmasi pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada tanggal 9 Maret.
Park adalah pemimpin pertama yang dipilih secara demokrasi yang digulingkan dari jabatannya. Ia dituduh berkolusi dengan orang kepercayaan dalam skema perdagangan pengaruh dan menyalahgunakan wewenang kepresidenan.
Post Comment