Elza Syarief Alami Serangan Jantung Perihal Teror Rp 55 Miliar
Minumkopi.com – Pengacara kondang Elza Sharief dikabarkan sedang dirawat di rumah sakit karena mengalami serangan jantung.
Diketahui sampai saat ini, pengacara senior tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kabar tersebut juga dikonfirmasi oleh sesama pengacara, Farhat Abbas mengkonfirmasi informasi tersebut. Ia mengatakan Elza Syarief memang memiliki riwayat penyakit jantung.
Akan tetapi, kondisi Elza semakin memburuk dikarenakan adanya upaya dalam pengembalian dana senilai Rp 55 miliar oleh kelompok UMKM yang dimotori oleh Andi Muhammad Rifaldy.
Farhat Abbas mengatakan upaya tersebut merupakan bentuk teror terhadap Elza hingga membuat pengacara tersebut mengalami serangan jantung.
“Akibat teror dari Andi Rifaldy dan Memiles selama ini yang menyerang terus menerus. Ini merupakan perbuatan keji,” ucap Farhat Abbas yang dikutip dari kanal YouTube.
Namun adik dari Elza Starief sendiri menyatakan kalau kakaknya tidak terkena serangan jantung.
Baca juga; Pro Kontra Usulan Prabowo Subianto Kepala Daerah Dipilih DPRD
Elza Sharief dilarikan ke rumah sakit untuk kontrol kondisi jantungnya. Diketahui bahwa Elza sudah 10 tahun pasang ring.
Dia diketahui memang memiliki masalah di jantung, Sehingga memerlukan kontrol rutin ke dokter jantung di rumah sakit.
“Beliau (Elza Syarief) dibawa ke rumah sakit itu biasa, karena beliau harus kontrol, sudah 10 tahun pasang ring,” ungkap Vidi dikutip dari tayangan di Youtube.
Serangan Jantung Elza Syarief Perihal Piutang
Farhat Abbas mengatakan Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga korban Memiles mengaku punya piutang pada Elza Syarief dan firma hukum yang ia dirikan.
Hal itu yang membuat Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga korban Memiles mendesak Elza Syarief dan Farhat Abbas membayar utang tersebut.
Perseteruan tersebut bermula saat Polda Jawa Timur pada 2019 menggrebek aplikasi periklanan PT Kam and Kam bernama Memiles.
Penggrebekan dikarenakan adanya keluhan dari nasabah yang tidak mendapat keuntungan yang dijanjikan.
Dalam proses hukum, polisi menyita dana sebesar lebih dari Rp 100 miliar dari rekening perusahaan.
Selama proses hukum berlangsung pihak keluarga Direktur PT Kam and Kam menyerahkan dana Rp 55 Miliar kepada pengacara Elza Syarief, Vidi, dan Farhat Abbas.
Dana tersebut merupakan dana titipan yang sudah disepakati, namun hingga kasus telah selesai dana tersebut belum kunjung dikembalikan.
Post Comment