Loading Now

Iwan Fals Diperiksa Polisi Kasus 4 Tahun Silam

Iwan Fals Diperiksa Polisi Kasus 4 Tahun Silam

Minumkopi.com – Kabar datang dari seorang musisi Iwan Fals diperiksa polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam. Kehadiran dirinya atas panggilan tersebut juga didampingi oleh sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika.

Meskipun tidak memberikan keterangan rinci, diketahui pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2021.

“Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan kasus 4 tahun silam. Kasus apa? Silahkan teman-teman cek sendiri,” ujar Iwan Fals.

Sementara itu, kuasa hukum, Andhika menjelaskan, Iwan Fals mendapat 16 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

“Om Iwan datang untuk memenuhi undangan penyidik dalam memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Sisanya, kita tunggu saja,” kata Andhika.

Kasus iwan fals diperiksa polisi ini diduga berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri Orang Indonesia (Oi), yang menuduh beberapa pihak, termasuk istri Iwan Fals, Rosana Listanto, terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.

Iwan Fals Diperiksa Polisi Kasus 4 Tahun Silam
Iwan Fals bersama istri memenuhi panggilan penyidik berhubugan dengan kasus 4 tahun silam

Baca juga; Barbie Hsu Meninggal Dunia, Artis Meteor Garden Terkena Pneumonia

Kuasa hukum Indra, yaitu Kamarudi Simanjuntak, mengungkapkan, Rosana diduga terlibat dalam pembuatan dokumen yang dianggap bermasalah.

“Yang membuat akta palsu diduga RL bersama notarisnya,” ujar Kamarudin saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/4/2022).

Asal Mula Kasus Penyebab Iwan Fals Diperiksa Polisi

Berawal dari ketika Indra Bonaparte bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya meresmikan organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum.

Namun, pada tahun 2017, nama Indra tiba-tiba tercantum sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.

“Di tahun 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu,” jelas Kamarudin.

Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan status badan hukum Oi.

Kamarudin mengaku telah menyurati Rosana terkait hal ini, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Laporan dari Indra Bonaparte juga menyoroti dugaan keterlibatan beberapa pihak, termasuk Rosana Listanto, dalam pembuatan dokumen yang dianggap bermasalah.

Post Comment