Minumkopi.com – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di Bromo tepatnya di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dan TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring.
Dimana ketiga orang tersebut adalah Yunus, Kepala Resor Senduro; Untung sebagai Polisi Hutan; dan Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS.
Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Bromo
Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra mengatakan penemuan ladang ganja tersebut ada 59 titik, di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.
Ke-59 titik ladang ganja tersebut seluas sekitar 1 hektare. Setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 meter peregi hingga 16 meter persegi.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim penemuan ladang ganja tersebut adalah hasil kerja sama Kemenhut dan pihak kepolisian.
Raja Juli juga membantah jika isu yang beredar yang menyebut ladang ganja tersebut dibuat oleh petugas TNBTS di lokasi.
“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional disana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” ujarnya.
Selain itu, penutupan TNBTS tidak ada hubungan dengan penemuan ladang ganja yang menggunakan drone.
Baca juga; Mat Solar Meninggal Dunia Pemeran Bajaj Bajuri di Usia 62 Tahun
Penemuan Ladang Ganja Tidak ada Kaitan Dengan Pembatasan Drone
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan, ladang ganja di TNBTS pertama kali ditemukan pada September 2024.
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, temuan tanaman ganja merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polres Lumajang.
“Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone,” ujar Satyawan.
Selain itu, aturan pelarangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak tahun 2019.
Hal tersebut tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di TNBTS.
Dimana pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membayakan pengunjung.