Minumkopi.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengungkapkan para aktivis KontraS dipanggil polisi usai menggeruduk lokasi pembahasan RUU TNI.
Dikabarkan, tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja revisi UU TNI yang digelar di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
Protes tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh pihak keamanan Hotel Fairmont, lantaran dianggap sebagai bentuk keributan.
“Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan,” kata Isnur saat ditemui di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
“Sudah langsung pemanggilannya, dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman,” ucapnya.
Isnur juga lantas mempertanyakan cepatnya proses hukum terhadap kritikan masyarakat kepada pemerintah.
Ia menyinggung watak otoriter yang kembali tumbuh di Indonesia.
“Ini ada apa? Panggilan juga tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara,” kata Isnur.
“Ada watak ya, watak otoriter, watak anti kritik. Watak yang tidak mau mendengar suara rakyat dan ini berbahaya,” imbuhnya.
Peristiwa Aktivis KontraS Dipanggil Polisi Hingga Diteror
Sebelumnya diketahui bahwa kantor KontraS di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, juga disambangi tiga orang tidak dikenal sekitar pukul 00.16 WIB.
Dimana Wakil Koordinasi Bisa Eksternal KontraS Andrie Yunus mengatakan ketiga orang tersebut menekan bel berkali-kali.
“Kami sempat menanyakan dari mana? Seorang menjawab dari “media” sambil terus membunyikan lonceng di pagar kami.”
Dikatakan ketiga pria tersebut menekan lonceng selama lebih kurang lima menit.
Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan juga, Andrie mendapatkan tiga panggilan telpon dari nomor tidak dikenal.
Panggilan telpon tersebut diketahui terjadi dalam rentang waktu pukul 00.00 hingga 00.15 WIB.
Andrie meyakini kedatangan tiga orang asing tersebut itu adalah bentuk teror terhadap KontraS.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebu pada hari Sabtu.
Ada pun dengan nomor laporan yaitu LP/B?1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.