Loading Now

KPK Tetapkan Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Kasus TPPU

KPK Tetapkan Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Kasus TPPU

Minumkopi.com – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy masa jabatan 2011-2016 dan 2017-2022 kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota yang menjabat dua periode tersebut di periksa oleh KPK terkait dugaan korupsi perizinan tahun 2020 di Kota Ambon.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL, mantan Wali Kota Ambon,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Senin, 23 Desember 2024.

Richard diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di kota Ambon, Maluku.

Pada kasus ini, selain menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka penerima suap Andrew Erin Hehanusa (AEH) sebagai staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon.

Ada pun sitersangka pemberi suap adalah Amir (AR) selaku wiraswasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam kontruksi perkara suap tersebut, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020 Richard, yang telah menjadi Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

KPK Tetapkan Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Kasus TPPU
Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dijadikan tersangka oleh KPK

Baca juga; Kemlu Jelaskan Soal Erdogan dan Delegasi Lain Walk Out saat Pidato Prabowo

Dalam proses pengurusan izin, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera di setujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin perdagangan (SIUP).

Richard juga meminta agar penyerahan uang dengan minimal Rp 25 juta menggunakan rekening milik Andrew, yang merupakan orang kepercayaan Richard setiap kali menyetujui dan menerbitkan dokumen izin.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp 500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan Richard sengaja menyembunyikan asal-usul kepemiliki harta benda dengan menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.

Post Comment