Site icon Home

Korupsi LPEI Gunakan Kode Uang Zakat, Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun

Korupsi LPEI Gunakan Kode Uang Zakat, Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun

Minumkopi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI yang memberikan fasilitas kredit.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Para tersangka disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar 60 juta dollar AS atau setara Rp 900 miliar.

Kasus yang ditangani berfokus pada pemberian fasilitas kredit kepada satu debitur yaitu PT Petro Energy (PT PE).

Lembaga antirasuah memakai Pasal Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK telah menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi LPEI

Baca juga; Film Anora Raih 5 Penghargaan Oscar 2025 Sekaligus

Lima Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Pimpinan KPK mengeluarkan keputusan untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan terhadap lima orang tersangka.

Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Selain itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan yang mewakili Direktur Penyidikan, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan modus operandi pemberian kredit.

PT PE juga diketahui memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Budi juga menuturkan diduga telah terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest antara direktur LPEI dengan PT PE.

Mereka disebut melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Kata Budi, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuao MAP.

“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin.

Adapun dalam perkara dugaan korupsi LPEI terjadi konflik kepentingan, bahkan terjadi pertemuan antara dua direktur LPEI dengan pemilik PT Petro Energy.

Sejalan dengan itu, dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,7 triliun.

Penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI telah dilakukan sejak Maret 2024 uangkap Budi.

Exit mobile version